Perdes APBDes Perubahan 2020
KEPALA DESA BANJARANYAR
KECAMATAN PEKUNCEN KABUPATEN BANYUMAS
PERATURAN DESA BANJARANYAR
NOMOR 07 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANJARANYAR
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANJARANYAR
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2020; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); |
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); |
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; |
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Teransmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa ; |
|
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
8. |
Peraturan Menteri Keuangan tersebut bernomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa; |
|
|
9. |
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
10. |
Surat Keputusan Bupati Nomor 141.1/392/Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banyumas Nomor 141.1/78/Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang berasal dari Dana Perimbangan yang di terima Kabupaten Banyumas untuk masing-masing desa dalam wilayah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019,besaran Alokasi Dana Desa(ADD) mengalami perubahan dari semula sebesar Rp.143.174.212.400,-naik menjadi Rp.148.458.032.100,- |
|
|
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1700) |
|
|
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa |
|
|
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa |
|
|
14. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana desa tahun 2020 |
|
|
15. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana desa tahun 2020 |
|
|
16. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana desa tahun 2020 |
|
|
17. |
Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana desa Tahun Anggaran 2020. |
|
|
18. |
Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. |
|
|
19. |
Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penyaluran Tahap Ke satu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Desa yang menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus. |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJARANYAR
Dan
KEPALA DESA BANJARANYAR
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANJARANYAR TAHUN ANGGARAN 2020.
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa BANJARANYAR Tahun Anggaran 2020 bertambah/berkurang dengan rincian sebagai berikut:
1. |
Pendapatan Desa |
|
|
|
a. Semula |
Rp |
2.692.308.981,00 |
|
b. bertambah/(Berkurang) |
Rp |
(55.159.241,00) |
|
Jumlah pendapatan setelah perubahan |
Rp |
2.637.149.740,00 |
2. |
Belanja Desa |
|
|
|
a. semula |
Rp |
2.849.232.981,00 |
|
b. bertambah/(Berkurang) |
Rp |
77.777.743,00 |
|
Jumlah belanja setelah perubahan |
Rp |
2.927.010.724,00 |
|
|
|
|
|
Surplus/(Defisit) setelah perubahan |
Rp |
(289.860.984,00) |
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
|
|
3.1. |
Penerimaan Pembiayaan |
|
|
|
|
a. Semula |
Rp |
236.924.000,00 |
|
|
b. Bertambah/(Berkurang) |
Rp |
132.936.984,00 |
|
|
Jumlah Penerimaan setelah perubahan |
Rp |
369.860.984,00 |
|
3.2. |
Pengeluaran Pembiayaan |
|
|
|
|
a. Semula |
Rp |
80.000.000,00 |
|
|
b. Bertambah/(Berkurang) |
Rp |
0,00 |
|
|
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan |
Rp |
80.000.000,00 |
|
|
|
|
|
|
Selisih pembiayaan setelah perubahan ( 3.1 – 3.2 ) |
Rp |
289.860.984,00 |
|
|
|
|
|
|
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa BANJARANYAR.
Ditetapkan di : Banjaranyar
Pada tanggal : 15 Mei 2020
KEPALA DESA,
ttd
ROBI WIBOWO, S.Sos
Diundangkan di : Banjaranyar
Pada tanggal : 15 Mei 2020
SEKRETARIS DESA
ttd
GUNAWAN ARIF KURWITO
LEMBARAN DESA BANJARANYAR NOMOR 140/07/2020 TAHUN 202