Perdes APBDes Perubahan 2020

 

 perdes

 

KEPALA DESA  BANJARANYAR

KECAMATAN PEKUNCEN KABUPATEN BANYUMAS

PERATURAN DESA  BANJARANYAR

NOMOR  07 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  BANJARANYAR

TAHUN ANGGARAN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  BANJARANYAR

 

Menimbang

:

 a.

bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;

 

 

 b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2020;

 

 

 

 

Mengingat

:

 1.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950  tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

 

 

 2.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

 

6.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Teransmigrasi Nomor  16 Tahun 2018 tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa ;

 

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut bernomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa;

 

 

9.

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

10.

Surat Keputusan Bupati Nomor 141.1/392/Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banyumas Nomor 141.1/78/Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang berasal dari Dana Perimbangan yang di terima Kabupaten Banyumas untuk masing-masing desa dalam wilayah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019,besaran Alokasi Dana Desa(ADD) mengalami perubahan dari semula sebesar Rp.143.174.212.400,-naik menjadi Rp.148.458.032.100,-

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1700)

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

 

 

14.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana desa tahun 2020

 

 

15.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana desa tahun 2020

 

 

16.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana desa tahun 2020

 

 

17.

Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana desa Tahun Anggaran 2020.

 

 

18.

Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

 

 

19.

Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penyaluran Tahap Ke satu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Desa yang menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus.

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  BANJARANYAR

Dan

KEPALA DESA  BANJARANYAR

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  BANJARANYAR TAHUN ANGGARAN 2020.

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa BANJARANYAR Tahun Anggaran 2020 bertambah/berkurang dengan rincian sebagai berikut:           

1.

Pendapatan Desa

 

 

 

a.     Semula

Rp

2.692.308.981,00

 

b.     bertambah/(Berkurang)

Rp

(55.159.241,00)

 

Jumlah pendapatan setelah perubahan

Rp

2.637.149.740,00

 

2.

Belanja Desa

 

 

 

a.     semula

Rp

2.849.232.981,00

 

b.     bertambah/(Berkurang)

Rp

77.777.743,00

 

Jumlah belanja setelah perubahan

Rp

2.927.010.724,00

 

 

 

 

 

Surplus/(Defisit) setelah perubahan

Rp

(289.860.984,00)

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

3.1.

Penerimaan Pembiayaan

 

 

 

 

a.       Semula

Rp

236.924.000,00

 

 

b.      Bertambah/(Berkurang)

Rp

132.936.984,00

 

 

Jumlah Penerimaan setelah perubahan

Rp

369.860.984,00

 

3.2.

Pengeluaran Pembiayaan

 

 

 

 

a.       Semula

Rp

80.000.000,00

 

 

b.      Bertambah/(Berkurang)

Rp

0,00

 

 

Jumlah Pengeluaran setelah perubahan

Rp

80.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Selisih pembiayaan setelah perubahan ( 3.1 – 3.2 )

Rp

289.860.984,00

 

 

 

 

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan

Rp

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  BANJARANYAR.

                                                                                                                Ditetapkan di :  Banjaranyar

                                                                                                                Pada tanggal :    15 Mei 2020

                                                                                                                KEPALA DESA,

                                                                                                                        ttd

                                                                                                                ROBI WIBOWO, S.Sos

Diundangkan di :  Banjaranyar

Pada tanggal      :  15 Mei 2020

SEKRETARIS DESA

         ttd 

GUNAWAN ARIF KURWITO

LEMBARAN DESA  BANJARANYAR NOMOR 140/07/2020 TAHUN 202

Related Posts

Komentar